Bawaslu Gandeng Kelompok Cipayung, Perkuat Konsolidasi Demokrasi di Masa Non-Tahapan
|
TOMOHON - Dengan Keluarnya Surat Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada masa Non-Tahapan, Bawaslu Kota Tomohon melakukan diskusi bersama Organisasi Cipayung dan Cipayung di Kota Tomohon diantaranya PMKRI, HMI PMII yang ada di kota tomohon Jumat (30/01/2026).
Melalui forum ini, Bawaslu Tomohon menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang kolaborasi dan konsolidasi demi terwujudnya demokrasi yang berintegritas dan berkelanjutan.
Dalam diskusi ini mencoba Memetakan Tantangan Demokrasi & Integritas Pemilu. Isu Utama dalam Penyelenggaraan Pemilu, Bagian ini berfokus pada pelanggaran yang terjadi langsung di lapangan selama tahapan pemilu berlangsung.
Politik Uang (Money Politics):
Pergeseran dari pemberian tunai ke e-wallet atau voucer. Apakah penegakan hukum saat ini (Gakkumdu) sudah menyentuh akar permasalahan atau hanya menangkap "pemain" kecil?
Disinformasi & Hoaks:
Penggunaan AI dan deepfake untuk memanipulasi opini publik. Sejauh mana literasi digital masyarakat mampu membendung narasi yang memecah belah?
Netralitas ASN, TNI, dan POLRI:
Kedekatan struktural dengan petahana atau kandidat tertentu, Bagaimana mekanisme pengawasan yang efektif agar netralitas bukan sekadar slogan, melainkan komitmen institusional yang nyata?
Penyalahgunaan Fasilitas Negara & Tempat Ibadah/Pendidikan:
Kampanye terselubung menggunakan program pemerintah atau mimbar keagamaan. Di mana batasan antara "tugas jabatan" dan "kampanye"?
Isu SARA dan Polarisasi Sosial
Isu identitas masih menjadi senjata ampuh yang merusak tatanan sosial demokrasi. Penggunaan sentimen agama, ras, dan antargolongan untuk mendelegitimasi lawan. Bagaimana residu kebencian pasca-pemilu dapat menghambat rekonsiliasi nasional dan pembangunan.
Ancaman Sistemik terhadap Demokrasi
Membahas gejala-gejala yang lebih dalam dan mengancam kualitas demokrasi secara fundamental.