Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tomohon Bahas Dampak Putusan MK 104 Terhadap Tahapan Pemilihan

1

Bawaslu Kota Tomohon menjadi pemateri lewat kegiatan Bacerita HPS dengan Topik “Studi Kasus Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 104/PUU-XXIII/2025 Terhadap Kerja Badan Pengawas Pemilu"

TOMOHON - Bawaslu Kota Tomohon menjadi pemateri lewat kegiatan Bacerita HPS dengan Topik “Studi Kasus Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 104/PUU-XXIII/2025 Terhadap Kerja Badan Pengawas Pemilu". Kamis (12/02/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara via zoom meeting ini diikuti oleh Ketua, Anggota serta jajaran sekretariat Bawaslu se-Provinsi Sulawesi Utara.

Mengawali kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit menyampaikan bahwa semua peserta diskusi agar aktif memberikan argumentasi. “Ceritakan apa yang dialami, dan tindak lanjut jika terjadi pelanggaran administrasi di masing-masing kabupaten atau kota,” ujar donny.
 

1


Donny menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXII/20/5 kewenangan Bawaslu semakin kuat. “Rekomendasi Bawaslu dimaknai sebagai putusan, maka harus melakukan kajian secara komprehensif sebelum mengeluarkan sebuah rekomendasi,” ujarnya.

Sementara itu Handy menjelaskan bahwa transformasi ini menuntut Bawaslu untuk bekerja lebih profesional dan setara dengan lembaga peradilan. Penguatan ini berdampak langsung pada efektivitas eksekusi putusan serta durasi penyelesaian sengketa yang lebih terukur.

"Dampak putusan tersebut memberikan kewenangan hukum yang semakin kuat bagi Bawaslu. Karena itu, Bawaslu harus siap dari sisi kapasitas penanganan sengketa dan pelanggaran administrasi," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi harga mati agar Bawaslu mampu menjalankan fungsi pengadilan administrasi dengan kredibel.

"Putusan ini memberikan kekuatan yang lebih tegas dalam menindak pelanggaran Pilkada. Bawaslu dituntut semakin profesional dalam menjalankan fungsi adjudikasinya demi menjaga integritas demokrasi," tutup Handy.
 

1

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Tomohon