Bawaslu Tomohon Gelar Apel Korps Pegawai Republik Indonesia
|
Tomohon, Bawaslu Kota Tomohon melaksanakan Apel Korps Pegawai Republik Indonesia jajaran sekretariat Bawaslu Kota Tomohon bertempat dihalaman kantor Bawaslu Kota Tomohon (kamis, 17/07/2025).
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 Tahun 2020 mengatur kewajiban bagi setiap ASN (PNS dan PPPK) untuk menggunakan seragam KORPRI pada tanggal 17 di setiap bulan.
Apel Korpri ini dipimpin langsung oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Tomohon Vernon Mamuaja dalam arahanya mengingatkan agar seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kinerja, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Korpri dalam setiap aktivitas kedinasan serta menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan netralitas ASN.
“Lewat momentum Apel Korpri ini ia berharap menjadi wadah konsolidasi dan refleksi bagi seluruh ASN Bawaslu kota Tomohon untuk terus memperkuat komitmen terhadap pengabdian kepada bangsa dan Negara”.
Apel yang diikuti oleh seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kota Tomohon berlangsung khidmat dan tertib.