Bawaslu Tomohon Ikuti Kegiatan Penguatan Kapasitas Pengelola Data Pencegahan melalui Form Pencegahan Online
|
TOMOHON – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tomohon mengikuti kegiatan Penguatan Kapasitas kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota terkait teknis pengisian Form Pencegahan Online yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi secara daring, Jumat (14 Agustus 2026).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut, Aldrin A. Christian, saat membuka kegiatan mengatakan, Rakor teknis tersebut perlu menjadi perhatian seluruh jajaran, khususnya staf atau operator teknis yang bertugas melakukan penginputan data pencegahan di Bawaslu Kabupaten/Kota.
Hal tersebut, kata Aldrin, menjadi penting karena masih terdapat sejumlah Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum melakukan penginputan pada Form Pencegahan Online selama periode triwulan I.
“Masih ada Kabupaten/Kota yang tidak melakukan penginputan dalam Form Pencegahan pada triwulan I. Karena itu, kegiatan ini perlu menjadi perhatian bersama, terutama bagi staf atau operator teknis,” ujar Aldrin.
Penguatan dilakukan melalui pemaparan materi oleh Ketua Tim Sistem Informasi dan Analisis Data Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu (BFPP) Bawaslu RI, Komarudin.
Dalam pemaparannya, Komarudin menjelaskan bahwa Form Pencegahan Online merupakan instrumen untuk mendokumentasikan berbagai kerja pencegahan yang telah dilakukan jajaran pengawas pemilu.
“Form pencegahan merupakan upaya Bawaslu RI untuk mendokumentasikan kerja-kerja pencegahan yang telah dilakukan. Kita perlu mengingat kembali bentuk-bentuk pencegahan yang ada,” jelas Komarudin.
Ia menekankan agar setiap aktivitas pencegahan dilaporkan secara rinci dan terpisah sesuai bentuk kegiatannya. Pada masa non-tahapan, salah satu aktivitas yang banyak dilakukan adalah publikasi. Misalnya, publikasi kegiatan melalui beberapa platform media sosial perlu dicatat sebagai aktivitas publikasi secara terpisah dalam Form Pencegahan Online.
Selain mekanisme penginputan, peserta juga mendapat penjelasan mengenai sejumlah kendala teknis, seperti kesalahan pemilihan kategori tahapan, ukuran file yang terlalu besar, serta kendala server dan jaringan. Untuk kegiatan pada masa non-tahapan, operator diingatkan memilih kategori Non-Tahapan saat melakukan penginputan.
Bawaslu RI juga terus melakukan pengembangan sistem aplikasi agar semakin terintegrasi. Berbagai masukan dari jajaran daerah, termasuk usulan fitur offline pada Form Pencegahan Online, menjadi bagian dari bahan pengembangan aplikasi ke depan.
Kegiatan ditutup dengan arahan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulawesi Utara, Steffen S. Linu. Ia mengingatkan jajaran agar tidak hanya melaksanakan kerja pencegahan, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas tersebut terdokumentasi dan dilaporkan dengan baik.
“Jangan sampai kerja pencegahan sudah kita lakukan, tetapi tidak terdokumentasikan dengan baik. Karena itu, penginputan ini harus menjadi perhatian bersama,” tegas Steffen.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Sulawesi Utara berharap kapasitas jajaran dalam mengelola dan mendokumentasikan kerja pencegahan semakin meningkat, sehingga setiap aktivitas pencegahan dapat tercatat secara lengkap, akurat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Turut hadir Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Sulut Anggray S. Mokoginta, Koordinator Subbagian Pengawasan dan Akreditasi Pemantau Riska M. Takalamingan, serta staf teknis dari Command Center Kantor Bawaslu Sulawesi Utara.