Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi PDPB Triwulan Kedua, Bawaslu Tomohon Dorong Pemutakhiran Data Pemilih yang Akurat dan Mutakhir

1

Penyampaian hasil pengawasan dan kendala tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kota Tomohon dalam mendorong proses pemutakhiran data pemilih agar dilakukan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

TOMOHON - Bawaslu Kota Tomohon menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Kedua dan Persiapan Pleno PDPB Triwulan Ketiga Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Kota Tomohon, Senin (28/09/2026).

Rapat koordinasi tersebut menjadi ruang evaluasi terhadap pelaksanaan PDPB selama Triwulan Kedua Tahun 2026, sekaligus membahas berbagai persiapan menjelang pelaksanaan Pleno PDPB Triwulan Ketiga.

Dalam kesempatan tersebut Bawaslu Tomohon menyampaikan empat metode pengawasan PDPB yg dilakukan yaitu Pencegahan, Pengawasan Langsung, Uji Petik, dan Pengawasan Partisipatif, selain itu Bawaslu menyampaikan beberapa kendala yg ditemui dalam pelaksanaan pengawasan, khususnya saat melakukan uji petik terhadap Ketidaksesuaian dan Keterlambatan Pembaruan Data Kematian. Akar masalah utama terletak pada mekanisme pencoretan yang menganut pendekatan de jure, yang mensyaratkan dokumen resmi (akta atau surat keterangan kematian) sebelum data dapat dicoret dari daftar pemilih, sementara pelaporan kematian oleh keluarga kepada instansi pencatatan sipil sering kali tidak dilakukan segera.

Data Ganda dan Anomali Elemen Data. Akar masalah data ganda umumnya berasal dari perekaman ulang dokumen kependudukan (misalnya penerbitan Kartu Keluarga atau KTP-el baru pascaperubahan status) yang tidak sertamerta menghapus rekaman lama pada basis data pemilih.

Penyampaian hasil pengawasan dan kendala tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kota Tomohon dalam mendorong proses pemutakhiran data pemilih agar dilakukan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui koordinasi dan evaluasi secara berkala, Bawaslu Kota Tomohon terus mengawal pelaksanaan PDPB sebagai bagian dari upaya memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat komprehensif.

1