Lompat ke isi utama

Berita

Mengapa Penyelenggaraan Pemilu Perlu Diatur?

1

Mengapa Penyelenggaraan Pemilu Perlu Diatur?

Pemilu merupakan salah satu wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat. Agar setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya secara adil dan setara, penyelenggaraan Pemilu harus memiliki aturan yang jelas. Oleh karena itu, pengaturan Pemilu bukan hanya mengatur aspek teknis pelaksanaan, melainkan menjadi fondasi dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Regulasi yang baik memastikan seluruh tahapan Pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Dengan adanya aturan yang jelas, setiap penyelenggara, peserta Pemilu, maupun masyarakat memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya.

Dalam praktiknya, pengaturan penyelenggaraan Pemilu mengatur seluruh proses, mulai dari perencanaan, penyusunan tahapan, pemutakhiran data pemilih, pencalonan peserta, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan hasil Pemilu. Pengaturan tersebut bertujuan agar setiap tahapan berlangsung secara tertib, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, tanpa regulasi yang jelas, penyelenggaraan Pemilu berpotensi menghadapi berbagai persoalan, seperti perbedaan penafsiran aturan, ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan, hingga meningkatnya risiko pelanggaran yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pengaturan penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk:

  • memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis; 
  • mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas; 
  • menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu; 
  • memberikan kepastian hukum serta mencegah duplikasi pengaturan; dan 
  • mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang efektif dan efisien. 

Melalui pengaturan tersebut, penyelenggaraan Pemilu diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih efektif, efisien, dan profesional, baik dari sisi waktu, penggunaan sumber daya, maupun pelaksanaan di lapangan. Hal ini penting agar hasil Pemilu memiliki legitimasi yang kuat dan mendapat kepercayaan dari masyarakat.

Pada akhirnya, regulasi penyelenggaraan Pemilu bukanlah sekadar kumpulan aturan, melainkan instrumen untuk melindungi hak konstitusional warga negara, menjaga integritas proses demokrasi, serta memastikan bahwa Pemilu benar-benar menjadi sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

1

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Tomohon