Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Tomohon Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Komisioner Bawaslu Tomohon

Gambar Anggota Bawaslu Tomohon dan Anggota KPU Kota Tomohon

TOMOHON Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon, Untuk memastikan hak pilih masyarakat Kota Tomohon terpenuhi, Bawaslu Kota Tomohon awasi melekat Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Tahun 2024.

Rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Kota Tomohon adalah bagian dari tahapan penting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah di kota tomohon. Proses ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota tomohon, dengan tujuan untuk menetapkan secara resmi jumlah dan daftar pemilih yang berhak menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Kota Tomohon berjumlah 79.211 Pemilih dengan rincian Laki-laki 39.595 Pemilih dan Perempuan 39.616 Pemilh yang tersebar di 5 Kecamatan, 44 Kelurahan dan 157 TPS.

Humas Bawaslu Tomohon