Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Profesionalisme ASN, Bawaslu Tomohon Ikuti Evaluasi Pembinaan Kepegawaian

1

Bawaslu Kota Tomohon mengikuti kegiatan Evaluasi Teknis Pembinaan Kepegawaian terkait pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

TOMOHON – Bawaslu Kota Tomohon mengikuti kegiatan Evaluasi Teknis Pembinaan Kepegawaian terkait pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam rangka peningkatan disiplin kerja ASN di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Selasa, (15/09/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, dan diikuti jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Bawaslu se-Sulawesi Utara. Kegiatan dibuka oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulut, Aldrin A. Christian.

Dalam evaluasi kepegawaian, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menekankan pentingnya peningkatan kedisiplinan dan kinerja pegawai di seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. Evaluasi tersebut turut membahas kewajiban pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan E-Kinerja sebagai bagian dari penilaian kinerja ASN.

Penilaian kinerja menjadi salah satu komponen dalam perhitungan tunjangan kinerja (tukin) dengan bobot sebesar 40 persen. Karena itu, pembayaran tukin tidak hanya didasarkan pada presensi atau tingkat kehadiran pegawai, tetapi juga mempertimbangkan kelengkapan dan ketepatan pelaporan kinerja.

Seluruh ASN Bawaslu diingatkan untuk tertib melakukan penginputan SKP serta pelaporan E-Kinerja secara rutin. Selain itu, presensi melalui Google Form juga mulai diberlakukan sejak September 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi dan pemantauan kedisiplinan pegawai.

Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Sulawesi Utara, Greity Tuturoong, menyampaikan bahwa penginputan SKP merupakan kewajiban setiap pegawai karena menjadi dasar dalam menghasilkan nilai capaian indikator kinerja.

1

“Penginputan SKP bersifat wajib karena menjadi dasar untuk menghasilkan nilai capaian indikator kinerja. Nilai tersebut selanjutnya menjadi salah satu komponen dalam menentukan besaran tukin yang diterima pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki peran penting dalam memastikan kedisiplinan dan kelengkapan administrasi kinerja pegawai. Apabila masih terdapat pegawai yang belum melengkapi dokumen maupun penginputan kinerja, Korsek diminta segera memberikan notifikasi atau teguran sebagai bagian dari pembinaan kepegawaian.

Sebagai tindak lanjut evaluasi, Subbagian Kepegawaian bersama Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota akan melakukan pengawasan dan pengecekan secara berkala terhadap kelengkapan penginputan SKP dan E-Kinerja. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai memenuhi kewajiban administrasi kinerja sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Tim Keuangan juga memastikan setiap pengajuan tukin kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah dilengkapi dengan komponen penilaian kinerja yang dipersyaratkan. Kelengkapan data tersebut menjadi bagian penting agar proses pengajuan dan pembayaran tukin dapat berjalan sesuai mekanisme.

Melalui evaluasi tersebut, Bawaslu Sulawesi Utara mendorong adanya keseragaman pemahaman serta peningkatan tertib administrasi kepegawaian di seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. Seluruh ASN juga diingatkan untuk konsisten melakukan presensi dan pengisian E-Kinerja setiap hari.

Dengan meningkatnya kedisiplinan serta tertib dalam pelaporan kinerja, pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Bawaslu Sulawesi Utara dan jajaran diharapkan dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Sulut, Greity Tuturoong, bersama Sub Bagian Kepegawaian dan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Bawaslu Sulut.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Tomohon