Lompat ke isi utama

Berita

BACERITA HPS : Bahas Problematika Isu Perubahan Sistem Pemilihan Kepala Daerah Terhadap Penguatan Substansial

1

Bawaslu Kota Tomohon mengikuti kegiatan Bacerita HPS dengan Topik “Problematika Isu Perubahan Sistem Pemilihan Kepala Daerah Terhadap Penguatan Substansial"

TOMOHON - Bawaslu Kota Tomohon mengikuti kegiatan Bacerita HPS dengan Topik “Problematika Isu Perubahan Sistem Pemilihan Kepala Daerah Terhadap Penguatan Substansial". Jumat (10/04/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara via zoom meeting ini diikuti oleh Ketua, Anggota serta jajaran sekretariat Bawaslu se-Provinsi Sulawesi Utara.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bitung, Ahmad Syakur, memaparkan berbagai problematika terkait wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD

Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah kembali mencuat dalam diskursus publik nasional. Perdebatan ini tidak hanya menyangkut aspek teknis penyelenggaraan, tetapi juga menyentuh prinsip fundamental demokrasi, yakni kedaulatan rakyat.

Pergeseran dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat ke sistem tidak langsung melalui DPRD dinilai berpotensi membawa implikasi besar terhadap kualitas demokrasi di tingkat lokal. 

Di sisi lain, perubahan sistem ini memunculkan kekhawatiran terhadap potensi melemahnya demokrasi substansial. Demokrasi tidak hanya dimaknai sebagai prosedur pemilihan semata, tetapi juga menyangkut partisipasi aktif masyarakat, akuntabilitas pemimpin, serta keterhubungan antara kebijakan publik dan kebutuhan rakyat.

Jika kepala daerah dipilih melalui DPRD, terdapat risiko terjadinya pergeseran akuntabilitas dari rakyat kepada elit politik, yang pada akhirnya dapat menjauhkan kepentingan publik dari proses pengambilan kebijakan.

Selain itu, sistem pemilihan tidak langsung juga dinilai rentan terhadap praktik oligarki dan transaksi politik tertutup. Dalam mekanisme ini, kekuasaan cenderung terkonsentrasi pada segelintir elit partai politik, sehingga membuka ruang terjadinya “elite capture”. Kondisi ini berpotensi mengurangi transparansi dan mempersempit ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan daerah.

Dengan demikian, arah kebijakan terkait sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia diharapkan tidak hanya mempertimbangkan aspek efisiensi semata, tetapi juga mampu menjawab tantangan dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Tomohon