Bawaslu Kota Tomohon Berikan Perspektif Regulasi dalam Evaluasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD
|
TOMOHON - Bawaslu Kota Tomohon menghadiri sekaligus memberikan sejumlah perspektif berdasarkan regulasi terkait penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Kota Tomohon dalam Rapat Evaluasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kota Tomohon yang diselenggarakan oleh KPU Kota Tomohon sebagai bagian dari upaya mewujudkan proses kepemiluan yang transparan, profesional, dan berintegritas. Rabu, (08/07/2026)
Kehadiran jajaran pimpinan Bawaslu Tomohon ini menegaskan komitmen lembaga pengawas untuk memastikan proses kepemiluan yang transparan, profesional, dan berintegritas, khususnya yang berkaitan dengan evaluasi struktur wilayah pemilihan dan representasi kursi legislatif, berjalan sesuai dengan koridor hukum dan asas keadilan pemilu.
Evaluasi penataan dapil dan alokasi kursi merupakan momen krusial untuk mengukur efektivitas pembagian wilayah sosiologis dan demografis pemilih di Kota Tomohon.
Bawaslu berkepentingan memastikan bahwa proses evaluasi ini didasarkan pada data yang akurat, mutakhir, serta mematuhi prinsip-prinsip penataan dapil seperti kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, dan kohesivitas.
Rapat juga dihadiri oleh perwakilan partai politik di Kota Tomohon, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tomohon, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tomohon, serta perwakilan dari lima kecamatan se-Kota Tomohon.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Tomohon