Bawaslu Kota Tomohon Ikuti Bacerita HPS, Bahas Persyaratan Ijazah Calon dalam Perspektif Putusan MK
|
TOMOHON - Bawaslu Kota Tomohon mengikuti kegiatan Bacerita HPS dengan Topik Persyaratan Calon terkait Ijazah : Studi Kasus “Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Pesawaran". Jumat (23/04/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara via zoom meeting ini diikuti oleh Ketua, Anggota serta jajaran sekretariat Bawaslu se-Provinsi Sulawesi Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam memahami dinamika hukum kepemiluan, khususnya terkait persyaratan administratif calon kepala daerah.
Selain itu, melalui forum Bacerita HPS ini, para peserta juga diajak untuk berdiskusi dan bertukar pandangan mengenai tantangan yang dihadapi dalam proses verifikasi administrasi calon, termasuk potensi permasalahan yang dapat muncul serta strategi mitigasinya. Diskusi interaktif tersebut diharapkan mampu memperkaya perspektif dan pengalaman jajaran pengawas dalam menjalankan tugas di lapangan.
Keikutsertaan Bawaslu Kota Tomohon dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan profesionalitas, integritas, dan kapasitas kelembagaan dalam mengawal setiap tahapan pemilihan. Dengan pemahaman hukum yang semakin kuat, diharapkan pengawasan pemilu ke depan dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berkeadilan, demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas.