Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tomohon Ikuti Diskusi “Keker Pemilu” (Konsolidasi, Edukasi, Kajian, Evaluasi dan Regulasi Pemilu), Ancaman Polarisasi Media Sosial, Kampanye Hitam dan Hoaks di Pusat Urban.

1

Bawaslu Kota Tomohon mengikuti kegiatan Diskusi “Keker Pemilu” (Konsolidasi, Edukasi, Kajian, Evaluasi dan Regulasi Pemilu) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.

Tomohon — Bawaslu Kota Tomohon mengikuti kegiatan Diskusi “Keker Pemilu” (Konsolidasi, Edukasi, Kajian, Evaluasi dan Regulasi Pemilu) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini mengangkat pembahasan mengenai ancaman polarisasi media sosial, kampanye hitam, dan penyebaran hoaks di pusat urban. Via zoom meeting, Kamis, (22/10/2026).

1

Kegiatan ini dibuka langsung oleh ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh, menurutnya, forum ini bukan sekadar ruang untuk bertukar pikiran dan berbagi pengalaman, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran untuk memperkuat pemahaman serta meningkatkan kualitas pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu.

Ardiles mendorong agar hasil diskusi Keker Pemilu dikembangkan menjadi buku tematik penanganan pelanggaran. Melalui dokumentasi tersebut, berbagai pengetahuan, pengalaman, dan hasil kajian yang diperoleh dapat menjadi sumber pembelajaran bersama, sekaligus membantu jajaran pengawas dalam memahami persoalan hukum pemilu secara lebih komprehensif. Dengan demikian, Keker Pemilu diharapkan tidak hanya menghasilkan gagasan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi penguatan kapasitas pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu.

1

Dikesempatan yang sama, Zulkifli Densi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, menjelaskan bahwa perkembangan media sosial membawa tantangan tersendiri dalam pengawasan Pemilu.

Penyebaran hoaks, kampanye hitam, dan polarisasi masyarakat menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, mengingat informasi di ruang digital dapat menyebar dengan cepat dan memengaruhi persepsi publik.

Undang-Undang Pemilu mengatur tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran, termasuk ketentuan mengenai larangan bagi peserta Pemilu dan tim kampanye untuk menghina pihak tertentu, menghasut, maupun mengadu domba masyarakat.

Melalui forum Keker Pemilu, Zulkifli berharap jajaran Bawaslu Sulut dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam mengidentifikasi, menganalisis, serta menangani persoalan kepemiluan di ruang digital secara profesional dan akuntabel.

1

Dalam diskusi ini juga menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, A. Benny Sabdo, S.H., M.H., sebagai pemantik. Dalam pemaparannya, Benny menyoroti politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang kerap digunakan untuk meraih dukungan atau menjatuhkan lawan politik.

media sosial mempercepat penyebaran narasi emosional melalui unggahan, video, hingga grup percakapan. Kondisi ini berisiko mengalihkan perhatian masyarakat dari program dan rekam jejak kandidat menuju sentimen identitas yang dapat memicu prasangka serta perpecahan.

Anggota Bawaslu Kota Manado Heard Runtuwene Selaku pemateri menguraikan tiga jenis gangguan informasi yang perlu dikenali masyarakat, yakni misinformasi, disinformasi, dan malinformasi. Kerawanan lainnya meliputi politisasi SARA, penyebaran informasi melalui grup tertutup, penggunaan akun anonim dan pendengung, serangan informasi pada masa krusial, manipulasi konten berbasis kecerdasan buatan (deepfake), serta upaya mendelegitimasi penyelenggara Pemilu.

Dalam aspek penindakan, ia menjelaskan sejumlah tantangan, seperti sulitnya mengidentifikasi pelaku, pembuktian digital, keterbatasan waktu penanganan, dan penyebaran konten lintas platform. Penanganan pelanggaran juga perlu mempertimbangkan keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan berpendapat.

Turut hadir juga dalam kegiatan ini Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Sulut Erwin F. Sumampouw, Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut Aldrin A. Christian, serta Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Yenne Janis. Diskusi diikuti jajaran Bawaslu Sulut dan perwakilan Kampus Trinita Manado.

Melalui kegiatan Keker Pemilu, Bawaslu Sulut berharap diskusi dan kajian berkelanjutan dapat meningkatkan kapasitas pengawas, memperkuat pemahaman hukum, serta mendorong penanganan dugaan pelanggaran Pemilu secara cermat dan akuntabel. Upaya ini menjadi bagian penting dalam menghadapi tantangan pengawasan Pemilu 2029, khususnya di ruang digital.

1

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Tomohon