Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Standar Pelaporan, Bawaslu Tomohon Ikuti Sosialisasi Pengembangan Pengawasan Partisipatif

1

 Rapat Sosialisasi Petunjuk Teknis Indikator Capaian dan Tata Cara Pelaporan Pengembangan Pengawasan Partisipatif

TOMOHON - Bawaslu Kota Tomohon melaksanakan Rapat Sosialisasi Petunjuk Teknis Indikator Capaian dan Tata Cara Pelaporan Pengembangan Pengawasan Partisipatif, yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, via zoom meeting. Kamis, (08/10/2026)

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh, serta dihadiri oleh jajaran Anggota Bawaslu Provinsi Sulut, yaitu Zulkifli Densi, Steven S. Linu, dan Erwin F. Sumampow. Adapun penyampaian materi terkait tata cara pelaporan dipaparkan langsung oleh lkhrom dari Biro Pengawasan Bawaslu RI.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 28 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Indikator Capaian dan Tata Cara Pelaporan Pengembangan Pengawasan Partisipatif.

Melalui surat edaran tersebut, Bawaslu mendorong adanya keseragaman dalam mengukur capaian program pengawasan partisipatif di setiap tingkatan. Pengukuran dilakukan berdasarkan indikator pada empat level pengembangan, yakni Terlatih, Terbentuk, Berfungsi, dan Bergerak.

Rapat sosialisasi ini membahas petunjuk teknis mengenai indikator capaian dalam pengembangan pengawasan partisipatif, sekaligus tata cara penyusunan dan penyampaian laporan agar pelaksanaan kegiatan dapat terdokumentasi secara sistematis, terukur, dan sesuai dengan ketentuan.

Selain menyamakan standar pengukuran, capaian program juga perlu direkap secara terpisah berdasarkan wilayah kerja, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Langkah ini diperlukan untuk menghindari penghitungan ganda terhadap capaian program yang sama.

Pengawasan partisipatif merupakan salah satu upaya penting dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses demokrasi. Karena itu, pengembangan program yang melibatkan masyarakat perlu dilaksanakan secara terarah dan berkelanjutan.

1

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Tomohon