Tomohon, Dalam rangka memaksimalkan tugas pencegahan serta memitigasi kerawanan dalam tahapan pemilihan serentak tahun 2024 , Bawaslu Kota Tomohon melaksanakan pengawasan dengan mengutamakan peningkatan pada partisipasi masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Saat ini tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Kota Tomohon sementara dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftrar pemilih dengan sub tahapan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran , dimana pada tanggal 24 juli 2024 KPU Kota Tomohon telah menyelesaikan sub tahapan pencocokan dan penelitan data pemilih melalui 312 Pantarlih yang bertugas di 44 kelurahan. Dalam proses pengawasan melekat , pengawas kelurahan/desa mendampingi Pantarlih melakukan proses pencocokan dan penelitian sesuai dengan ketentuan per undang-undangan dengan memastikan :
Memastikan pantarlih mensinkornkan data pemilih yang tertera dalam A- Daftar Pemilih dengan dokumen kependudukan sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota
Pemilih yang sudah berhak memilih untuk dimasukan dalam daftar pemilih potensial
Pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk memilih , dicoret dalam A- Daftar Pemilih serta tidak dimasukkan dalam daftar pemilih potensial.
Berdasarkan hasil pengawasan melekat dan uji petik yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/ Desa sejak tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024 diperoleh hasil sebagai berikut : Kecamatan Tomohon Timur sejumlah 1141 KK, Kecamatan Tomohon Barat sejumlah 4.589 KK, Kecamatan Tomohon Tengah sejumlah 936 KK, Kecamatan Tomohon Utara sejumlah 2.682 KK, Kecamatan Tomohon Selatan sejumlah 2.575 KK.
Dalam pengawasan yang dilaksanakan pada proses pencocokan dan penelitian serta uji petik yang dilaksanakan oleh jajaran Pengawas di Tingkat Kelurahan, terdapat beberapa catatan dan saran perbaikan yang disampaikan secara lisan dan tertulis oleh PKD maupun Panwaslu Kecamatan terkait dengan prosedur yang dilaksanakan oleh pantarlih. Adapun saran perbaikan yang telah disampaikan kepada PPS dan PPK adalah sejumlah 22 saran perbaikan lisan dan 2 saran perbaikan tertulis dan telah ditindaklanjuti. Adapun daftar inventarisasi masalah yang ditemukan pada saat proses pencocokan dan penelitian adalah sebagai berikut :
Pantarlih tidak menggunakkan atribut dalam melaksanakan coklit.
Ada satu data pemilih yang memiliki nama yang sama tapi NIK berbeda
Pantarlih melakukan coklit di luar wilayah kerjanya
Stiker coklit tidak diisi lengkap
Pemilih yang tidak dapat ditemui
Pemilih yang sudah meninggal dunia tapi masih ada dalam daftar pemilih
Pemilih yang sudah 2 kali di coklit di 2 kelurahan yang berbeda
Pemilih yang memiliki KTP Tomohon tapi tidak dicoklit
Pensiunan Polri yang belum masuk daftar pemilih
Masyarakat yang sudah lama berdomisili di Tomohon tapi tidak ada dalam daftar pemilih
Pantarlih sudah melakukan coklit pada pemilih yang belum bisa menunjukkan dokumen kependudukan Tomohon.
Daftar inventarisasi masalah diatas merupakan temuan-temuan jajaran pengawas dilapangan dan sudah ditindaklanjuti oleh jajaran adhoc KPU namun Bawaslu Kota Tomohon memberikan catatan kritis terhadap pemilih yang tidak dapat ditemui dan tidak dikenal bahwa dengan disesuaikannya data-data tersebut tanpa dilakukan proses pencocokan dan penelitian maka prinsip penyusunan daftar pemilih yang komperhensif, mutakhir dan akurat tidak bisa terpenuhi. Selanjutnya akan berdampak juga pada penggunaan anggaran yang tidak efisien dalam pencetakan surat suara dan tentunya ada potensi menurunnya Tingkat partisipasi Masyarakat pada pemilihan.
Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih adalah salah satu tahapan krusial dalam proses pemilihan, sehingga Bawaslu Kota Tomohon berupaya melakukan pencegahan dengan melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses coklit serta memberikan catatan dan saran perbaikan agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam setiap tahapan pemilihan. Lewat jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa, Bawaslu Kota Tomohon memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai peraturan perundang-undangan dapat terakomodir dalam daftar pemilih sebagai bentuk tanggungjawab Bawaslu untuk mengawal hak pilih.