Bawaslu Kota Tomohon Awasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Alamat Kantor Tetap Partai Politik
|
Tomohon – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tomohon melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan alamat kantor tetap partai politik yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Senin (22/06/2026).
Pengawasan tersebut dilakukan terhadap Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Buruh yang menjadi objek verifikasi faktual oleh KPU Kota Tomohon. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi pengawasan yang dilaksanakan Bawaslu guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, jajaran Bawaslu Kota Tomohon melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU, baik terkait kesesuaian kepengurusan partai politik maupun keberadaan dan alamat kantor tetap partai politik sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tahapan verifikasi dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Bawaslu Kota Tomohon juga memastikan bahwa proses yang berlangsung tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Meskipun saat ini berada pada masa non tahapan pemilu, Bawaslu Kota Tomohon tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan kepemiluan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu. Hal ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi serta memastikan seluruh proses kepemiluan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Kota Tomohon berharap melalui pengawasan yang dilakukan, pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan alamat kantor tetap partai politik dapat berjalan dengan baik, objektif, dan sesuai prosedur, sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola kepemiluan yang berintegritas.
Ke depan, Bawaslu Kota Tomohon akan terus melaksanakan tugas pengawasan secara optimal terhadap setiap kegiatan kepemiluan, baik pada masa tahapan maupun masa non tahapan, sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan mewujudkan demokrasi yang berkualitas.
Penulis : Humas Bawaslu Tomohon
Foto : P3S