Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tomohon Awasi Pelaksanaan Coktas yang dilakukan oleh KPU Kota Tomohon di wilayah Kecamatan Tomohon Utara

1

Awasi Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon di wilayah Kecamatan Tomohon Utara

TOMOHON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon di wilayah Kecamatan Tomohon Utara, Rabu (03/06/2026).

Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kota Tomohon dalam memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjamin hak pilih masyarakat tetap terlindungi.

Coktas merupakan proses validasi lapangan terhadap data pemilih yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Data TMS tersebut meliputi pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, data ganda, maupun data yang tidak padan dengan dokumen kependudukan.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan koordinasi dengan pihak terkait, verifikasi lapangan, pencocokan data, serta pemutakhiran informasi pemilih berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Melalui tahapan ini diharapkan dapat menghasilkan data pemilih yang lebih akurat, mutakhir, dan berkualitas.

Bawaslu Kota Tomohon memastikan seluruh proses Coktas berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur. Pengawasan dilakukan untuk mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian data serta memberikan saran perbaikan apabila ditemukan kendala dalam pelaksanaan di lapangan.

Melalui pengawasan yang melekat pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, Bawaslu Kota Tomohon berkomitmen untuk terus mengawal terwujudnya daftar pemilih yang berkualitas sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kualitas demokrasi.

1

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Tomohon