Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tomohon Gelar “Senin & Rabu On Duty”, Perkuat Pemahaman Jajaran Pengawas Pemilu Menuju Pemilu 2029

1

Bawaslu Kota Tomohon kembali melaksanakan kegiatan rutin “Senin & Rabu On Duty”

Tomohon — Dalam rangka memperkuat kapasitas serta menyamakan persepsi jajaran pengawas pemilu menghadapi tahapan Pemilu 2029, Bawaslu Kota Tomohon kembali melaksanakan kegiatan rutin “Senin & Rabu On Duty”, Senin (11/05/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang diskusi dan pembelajaran bersama bagi jajaran pengawas pemilu guna meningkatkan pemahaman terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan pengawasan pemilu, khususnya dalam penanganan serta penyelesaian sengketa proses pemilu.

Pada pelaksanaan kali ini, pokok pembahasan yang diangkat yakni “Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu (Tahapan Pendaftaran sampai dengan Penetapan Calon Legislatif/Caleg).”

Melalui pembahasan tersebut, peserta kegiatan diberikan pemahaman terkait mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu, baik yang terjadi antar peserta pemilu maupun antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.

Kegiatan “Senin & Rabu On Duty” merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengawas pemilu agar mampu menjalankan tugas pengawasan secara profesional, berintegritas, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini penting untuk membangun kesamaan persepsi serta meningkatkan pemahaman teknis jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi berbagai dinamika dan potensi sengketa pada tahapan Pemilu 2029.

Selain sebagai sarana peningkatan kapasitas, kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi internal guna memperkuat kesiapan jajaran pengawas pemilu dalam menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, dan penindakan secara optimal.
 


“Keberadaan mekanisme penyelesaian sengketa merupakan bentuk jaminan bahwa hak politik peserta pemilu dilindungi oleh hukum. Tanpa sistem penyelesaian yang kredibel, pemilu hanyalah prosedur administratif tanpa esensi keadilan”

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Tomohon